Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Segini Gaji Fantastis Pegawai Bea Cukai Arogan yang Sebut Warga Babu dan Bacot

Rahma - Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:01
Segini Gaji dan Macam-Macam Tunjangan untuk Pegawai Bea Cukai Tiap Bulannya!
Kompas.com

Segini Gaji dan Macam-Macam Tunjangan untuk Pegawai Bea Cukai Tiap Bulannya!

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Insentif cukai

Tunjangan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Uang kumandah

Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di DJBC. Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan. Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:

Baca Juga:Gaji Kecil Bisa Beli Rumah, Berikut Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
  • Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
Besarnya uang kumandah adalah :

  • Gol I Rp 30.000 per hari
  • Gol II Rp 40.000 per hari
  • Gol III Rp 50.000 per hari
  • Gol IV Rp 60.000 per hari
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x