Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Larang ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadan, Ini Alasannya: Perlu Hati-Hati!

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 24 Maret 2023 | 11:01
PNS
dok.Tribunnews

PNS

GridStar.ID-Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menerbitkan surat larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di kalangan pemerintahan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut tercantum melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

"Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan," isi dari surat yang dirilis Seskab pada 21 Maret 2023.

Larangan bukber bagi instansi pemerintahan ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," lanjut Pramono Anung.

Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga pemerintah.

Tanggapan anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN tidak mengurangi amalan dan aktivitas ibadah selama ramadan.

Dia justru menyetujui larangan tersebut. Dia mengimbau agar anggaran bukber di pemerintahan disalurkan untuk hal lain. Sebagai contoh santunan kepada masyarakat miskin.

Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Simak Inilah Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber.

"Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan ramadan lainnya masih diperbolehkan," katanya.

Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. Hingga kini, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO belum berubah pernyataannya terkait status pandemi.

"Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," pungkas Daulay.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x