GridStar.ID - Kabar gembira untuk ASN, selama bulan ramadan ada keringanan jam kerja.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai aturan jam kerja ASN selama ramadan 1444 H.
Untuk instansi yang bekerja 5 hari dalam seminggu, diperbolehkan pulang jam 15.00 atau 3 sore.
Sedangkan, instansi yang bekerja 6 hari dalam seminggu diperbolehkan pulang jam 14.00 atau 2 sore.
Pemerintah mengatur jam kerja 5 hari dalam seminggu mulai 08.00-15.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 pada Senin-Kamis.
Serta 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30 untuk hari Jumat.
Bagi instansi pemerintah yang masuk 6 hari mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 pada Senin-Kamis, dan Sabtu.
Serta pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30 pada hari Jumat.
Melansir dari Kompas.com, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.(*)
Baca Juga: Kabar Gembira, Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2023, Ada yang Pulang Jam 2 Siang