BPJS Kesehatan dibagi dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditanggung pemerintah dan juga BPJS Kesehatan non PBI alias mandiri yang meliputi Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, berikut anggota keluarganya.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI alias mandiri dibagi menjadi kelas 1 sebesar Rp 150.000. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 35.000.(*)
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Suku Bunga KPR hingga Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan