GridStar.ID- BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pendaftaran BPJS Kesehatan biasanya mencangkup semua anggota keluarga.
Lantas bagaimana jika sang anak baru menikah dan membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri?
Jika seseorang telah menikah dan memiliki kartu keluarga sendiri, maka perlu mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan-nya.
Karena peserta akan menambah anggota keluarganya dan mungkin saja kepesertaan berubah segmen.
Selain itu biasanya peserta yang sudah pecah Kartu Keluarga (KK) sudah berpindah domisili sehingga perlu mengubah faskes yang lebih dekat dengan kediamannya.
Hal ini pula yang ditanyakan seorang warganet mengenai pembaruan data BPJS Kesehatan setelah mengubah KK.
"Apakah setelah nikah, pindah domisili dan pecah KK, kis (pbi) tetap aktif? Sedangkan psangan tdk pnya bpjs," tanya seorang warganet.
Dikutip dari instagram resmi BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pembaruan data atau update KK sekaligus penambahan anggota keluarga sesuai dengan yang tercantum di KK bagi peserta PBI melalui Kantor Dinas Sosial.
Selama data peserta/ anggota keluarga Sahabat termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan masuk dalam SK Kementerian Sosial, maka status kepesertaan Sahabat akan tetap terdaftar pada kepesertaan PBI/ Pemerintah.
Baca Juga: Berobat di RS Masih Berlanjut, Ini Cara Perpanjang Rujukan BPJS Kesehatan
Peserta bisa melakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN di 0811 8 750 400).
Selama status kepesertaan terbaca Aktif maka bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes terdaftar.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Kecanduan Narkoba, Ini Cara Daftar Rehabilitasi Gratis di BNN
(*)