Follow Us

Bisakah Bayi Baru Lahir Langsung Daftar BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 21 Maret 2023 | 20:02
Ilustrasi bayi
kompas.com

Ilustrasi bayi

Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akta kelahiran dan melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
  • Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
Lebih lanjut, jika peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka persyaratan tersebut dilengkapi dengan:

  • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga atau penanggung
  • Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik secara online maupun secara offline.

Untuk pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS secara online, dapat melalui WhatsApp +628118750400, Facebook messenger BPJS Kesehatan atau telegram ke https://t.me/BPJSKes_bot.

Sementara pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS secara offline, bisa dilakukan melalui mall pelayanan publik atau kantor BPJS Kesehatan, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Sesuai Kepesertaan".

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular