Follow Us

Ini 27 Kondisi Gawat Darurat yang Pasti Ditanggung BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 21 Maret 2023 | 08:03
Berobat di UGD dengan BPJS kesehatan
Kompas

Berobat di UGD dengan BPJS kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu menggunakan surat rujukan jika terserang kondisi 27 gawat darurat ini.

Tidak hanya peserta dewasa, anak-anak, dan bayi juga akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk menanggukangi kondisi gawat darurat.

Pasien dengan keluhan gawat darurat ini bisa langsung dirujuk ke IGD tanpa perlu pergi ke faskes satu.

Ketahui beberapa kondisi gawat darurat anak yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Berikut ini 27 kondisi anak yang bisa mendapatkan layanan darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari instagram @indonesiabaik.id:

1. Difteri

2. Aritmia

3. Mimisan

4. Penyakit jantung

5. Penyakit kuning

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?

Halaman Selanjutnya

6. Bayi Prematur
1 2 3 4

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest