Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cek Cara Panggil Ambulans Gratis dengan BPJS Kesehatan saat Keadaan Gawat Darurat

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 Maret 2023 | 18:02
Ambulans
iStockphoto

Ambulans

GridStar.ID-Simak berikut ini cara mendapatkan layanan ambulans dengan BPJS gratis.

BPJS gratis dari pemerintah memberikan layanan ambulans sebagao salah satu manfaat program BPJS Kesehatan.

Layanan ambulans dapat dipakai oleh peserta BPJS Kesehatan untuk berbagai keperluan terkait kesehatan.

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
  2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
  3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Biaya ambulans pasien BPJS tidak dijamin jika:

  1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
  2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
  3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
  4. Mengantar jenazah; dan
  5. Pasien rujuk balik rawat jalan.
Baca Juga: Nggak sampai Lima Menit! Begini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Cara dapat pelayanan ambulans BPJS

Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
  2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.
Kondisi yang termasuk gawat darurat dalam layanan ambulans darurat

  • Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin.
  • Tidak mampu menggerakan anggota tubuh (patah tulang/lumpuh).
  • Penurunan kesadaran.
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x