Follow Us

Apa Itu Bayi dengan Kondisi Neonatal? Begini Cara Dapat Perawatan Gratis Penuh Ditanggung BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 Maret 2023 | 13:02
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
dok.istock

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

GridStar.ID - Cara mendapatkan pengobatan bayi neonatal gratis dengan BPJS penting untuk diketahui oleh siapa saja, terutama para calon orang tua.

Pertolongan bayi neonatal dengan berbagai macam kondisi merupakan salah satu layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, layanan ini termasuk dalam manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita.

Bayi neonatal merupakan bayi yang masih memasuki masa neonatal yakni masa disaat bayi lahir hingga usia bayi memasuki 4 minggu kehidupannya atau 28 hari.

Dalam neonatal, bayi harus menyesuaikan keadaan yang ada pada luar rahim. Mengingat bahwa selama ini bayi hidup dalam rahim pada saat lahir seluruh organ tubuh pada bayi harus bisa melakukan penyesuaian dengan keadaan di luar rahim.

Tak jarang, beberapa bayi mengalami kondisi yang membutuhkan pertolongan dan dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU), misalnya kelahiran prematur, Respiratory Distress Syndrome, penyakit kuning, sepsis, dan lainnya.

Dengan mendapatkan penanganan ini, diharapkan bayi dapat sehat dan bahkan mencegah terjadinya kematian.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, para orang tua yang memiliki bayi neonatal bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Baca Juga: Nggak sampai Lima Menit! Begini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Bentuk perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest