Follow Us

Angin Segar, Tak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Pemutihan Pajak di 5 Provinsi Ini!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Maret 2023 | 14:02
Bayar pajak via Samsat drive thru
dok.TribunJogja

Bayar pajak via Samsat drive thru

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas BBNKB kedua

- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang

- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya

- Diskon 50% untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)

- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen

4. Sidoarjo

Selain pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten tak ketinggalan memberikan pembebasan pajak.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, @bppd.sidoarjo, program pemutihan ini masih akan dibuka hingga 31 Maret 2023.

Terdapat sejumlah program penghapusan denda pajak, antara lain:

- Penghapusan denda pajak parkir

- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest