Follow Us

Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Saja Dihentikan, Asalkan Memenuhi 2 Kondisi Ini

Hinggar - Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:00
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Seluruh warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka pengobatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

Peserta terkadang merasa berat untuk membayar iuran rutin setiap bulan hingga memilih berhenti atau keluar dari BPJS Kesehatan.

Lalu apakah peserta bisa berhenti dari BPJS Kesehatan?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf secara tidak langsung menyampaikan jika seseorang tidak bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022.

Kenapa harus menghentikan kepesertaan, itu kewajiban warga negara," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com pada Jumat (20/05).

Ada dua syarat yang membuat peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Begini Cara dan Syarat Dapat Layanan Ambulans Gratis dari BPJS Kesehatan

1. Berada di luar negeri

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest