Follow Us

Angin Segar, Tak Perlu Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Pemutihan Pajak di 5 Provinsi Ini!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 19 Maret 2023 | 14:02
Bayar pajak via Samsat drive thru
dok.TribunJogja

Bayar pajak via Samsat drive thru

Pemerintah provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya, yakni Kalimantan Barat.

Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan pajak dibuka sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023 mendatang. Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan denda BBNKB kedua

- Gratis BBNKB Kedua

- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat

- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih

Baca Juga: Pajak Kendaraan Gratis Cuma Modal KTP, Daerah Ini Adakan Pemutihan Mana Saja?

3. Riau

Dilansir dari portal resmi, Pemerintah Provinsi Riau turut memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau mengadakan pembebasan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Sesuai namanya, tujuh pembebasan yang diberikan, meliputi:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest