Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 37 Perpres tersebut disampaikan jika peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.
Selama ia menghentikan kepesertaannya, maka ia tidak mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.
Nantinya jika peserta sudah kembali ke tanah air, ia harus melapor kembali ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.
Dengan iuran iuran, maka ia akan kembali menjadi peserta aktif dan mendapatkan manfaat BPJS kesehatan.
2.Meninggal dunia
Faktor lain yang bisa menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah saat peserta meninggal dunia.
"Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada tagihan lagi," jelas Iqbal.
Untuk menghentikan kepesertaannya, anggota keluarga harus mengurus ke kantor BPJS Kesehatan dan membawa dokumen yang dibutuhkan. (*)