Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Denda Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah Secara Online

Hinggar - Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:01
Cara daftar antrean BPJS Kesehatan
Kompas

Cara daftar antrean BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran, maka ada beberapa dampak yang dialami.

Namun, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenai denda.

Tetapi status peserta untuk sementara akan dinonaktifkan sehingga peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres tersebut disampaikan jika denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

Ketika peserta terlambat membayar atau menunggak iuran maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

Jika peserta telah melunasi tunggakan iuran, maka status kartu akan aktif kembali.

Peserta bisa mengetahui tunggakan BPJS Kesehatan secara online.

Berikut ini cara melakukan pengecekan tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN.

Cek tunggakan BPJS kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobil JKN. Berikut caranya:

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Begini Cara dan Syarat Dapat Layanan Ambulans Gratis dari BPJS Kesehatan

  • Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masuk dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha yang telah disediakan.
  • Klik “Sign In” dan pilih "Menu Lainnya".
  • Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan.
  • Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda.
  • Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x