3. Dokter akan memberikan penilaian apakah pasien perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau tidak.
4. Jika diperlukan surat rujukan ke rumah sakit,jika tidak maka dokter akan memberikan obat.
5. Jika peserta membutuhkan pelayanan lebih lanjut dan mendapat surat rujukan, maka bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai dengan yang tertera dari surat rujukan BPJS. (*)