GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan jaminan berupa layanan kesehatan hingga pengobatan.
Selain orang dewasa, bayi dan anak-anak juga bisa perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketahui beberapa kondisi gawat darurat anak yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Merujuk Panduan LayananJaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Berikut ini 27 kondisi anak yang bisa mendapatkan layanan darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari instagram @indonesiabaik.id:
1. Difteri
2. Aritmia
3. Mimisan
4. Penyakit jantung
5. Penyakit kuning
Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Dijamin BPJS Kesehatan dan Dapat Ganti hingga Rp 1 Juta, Apa Syaratnya?
6. Bayi Prematur
7. Gagal jantung
8. gagal ginjal akut
9. Kencing berdarah
10. Panas tinggi
11. Syok berat
12. Hipertensi
13. Hipotensi
14. Tetanus
15. Sesak napas
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Setelah Menikah?
16. Tidak BAK > 8 jam
17. Gangguan kesadaran
18. Diare Profus > 10 hari
19. Muntah profus > 6 hari
20. Anemia sedang sampai berat
21. Tifus dengan komplikasi
22. Edema (bengkak seluruh badan)
23. Kejang disertai penurunan kesadaran
24. Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat
25. Keracunan dengan keadaan umum masih baik
Baca Juga: Tak Perlu Lagi Capek Mengantre, Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Ambil Antrean Online secara Gratis
26. Keracunan disertai gangguan fungsi vital.
27. Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti).
(*)