Namun, pada 2023 ini, BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem kelas.
Baca Juga: Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Mandiri, Berikut Juga dengan Cara Mendaftarnya
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar pada Maret 2023?
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Kelas III sebesar Rp 42.000, peserta akan membayar iuran sebesar Rp 35.000 sedangkan pemerintah memberikan subsidi sebesar RP 7.000.
2. Kelas II dengan iuran Rp 100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
3. Kelas I dengan iuran RP 150.000 per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas II. (*)