GridStar.ID-Pegadaian Syariah memiliki produk Cicil Kendaraan untuk masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor dengan pembiayaan syariah,
Melansir dari laman resmi Pegadaian, Senin (13/03), Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro atau kecil, karyawan, serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas.
Pembayaran angsuran untuk produk Pegadaian Cicil Kendaraan ini dapat dilakukan di seluruh outlet Pegadaian, Agen Pegadaian, dan melalui aplikasi Pegadaian Digital Service.
Apabila calon pembeli bukan merupakan pegawai atau karyawan, akan dikenakan persyaratan khusus yaitu harus memiliki usaha.
Dengan menggunakan sistem syariah, pembeli tidak akan dikenakan bunga. Pegadaian menerapkan biaya pemeliharaan barang (mun'ah).
Biaya mu'nah ini sebesar 0,9 persen dari harga kendaraan dan dibayarkan per bulan.
Sementara itu, ada pula biaya administrasi (mu'nah akad) yakni sebesar Rp 200.00 untuk mobil dan sebesar Rp 70.000 untuk motor.
Adapun, jangka waktu atau tenor pinjaman berkisar mulai dari 12 bulan sampai 60 bulan. Sedangkan, uang pinjaman yang dapat disalurkan mulai dari Rp 5-450 juta.
Waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan Pegadaian Cicil Kendaraan adalah 3-7 hari kerja. Kecepatan juga tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Bayar Iuran hingga Tarik Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Pegadaian
Kendaraan juga akan diterima dengan rentang waktu yang sama yakni 3-7 hari setelah akad kredit kendaraan ditandatangani.
Selain itu, calon pembeli juga bebas memilik dealer untuk membeli kendaraan.