Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Hanya Dapat Uang Tunai, Ketahui Manfaat Lain JKP BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

Rahma - Rabu, 15 Maret 2023 | 20:01
PHK Massal
dok.iStock

PHK Massal

b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x