b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah.
(*)
b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah.
(*)
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest