Follow Us

Pekerja Ter-PHK Wajib Tahu, JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hangus Jika Tak Penuhi Syarat Ini

Rahma - Rabu, 15 Maret 2023 | 12:45
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaaan jika mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Namun, peserta bisa saja kehilangan manfaat tersebut.

Manfaat JKP akan hilang jika peserta Ter-PHK tidak mengajukan klaim JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjan, ada beberapa alasan seseorang kehilangan manfaat JKP, antara lain:

a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;

b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau

c. Meninggal dunia.

Untuk melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);

b. Memiliki komitmen untuk bekerja;

c. Melampirkan bukti PHK.

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest