Follow Us

Jangan sampai Salah! Simak Perbedaan Aturan Lama dan Baru untuk Naik Kelas BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 14 Maret 2023 | 15:31
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

Perbedaan tersebut yakni, pada aturan baru peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk naik kelas saat melakukan rawat inap di Rumah Sakit.

Padahal pada peraturan sebelumnya, kenaikan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, diperkenankan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP).

Kenaikan kelas tersebut sebelumnya diperkenankan dengan membayar selisih biaya.

Hal serupa termasuk berlaku pada peningkatan kelas rawat jalan di mana sesuai peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikecualikan untuk mendapatkan perawatan rawat jalan eksekutif.

Perbedaan yang lain, pada peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 2 diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun naik ke kelas di atas kelas 1.

Asalkan peserta membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 2 bagi kelas 2 yang naik kelas ke kelas di atas kelas 1.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular