Pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Adapun cara pindah BPJS mandiri ke PPU diproses melalui perusahaan tempat Anda bekerja.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.(*)
Baca Juga: Status Peserta BPJS Kesehatan Kok Bisa Jadi Pasien Umum? Apa Penyebabnya?