GridStar.ID -Peserta BPJS Kesehatan mandiri ternyata bisa pindah menjadi Pekerja Penerima Upah.
Saat sudah kembali bekerja, pegawai bisa kembali mengaktifkan status BPJS Kesehatannya menjadi Pekerja Penerima Upah.
Jenis kepesertaan BPJS memang berbeda-beda.
Untuk mandiri, peserta membayarkan sendiri iuran BPJS Kesehatannya.
Namun, untuk Pekerja Penerima Upah maka akan dibayarkan oleh pemberi kerja.
Ini Ketentuannya Cara pindah BPJS mandiri ke PPU Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.
Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan;
dan Memberikan persetujuan layanan administrasi.