Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketahui Syarat dan Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Hinggar - Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:00
Subsidi KPR rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
TribunManado

Subsidi KPR rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - IMB atau izin mendirikan bangunan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.

Jika sebuah bangunan tidak memiliki IMB, maka pemerintah bisa membongkarnya.

Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.

IMB memiliki tujuan agar tata letak bangunan bisa teratur dan sesuai peruntukan tanah.

Sehingga dengan adanya IMB diharapkan keseimbangan antara bangunan dan lingkungan.

Saat masyarakat ingin membeli bangunan atau tempat hunian, IMB menjadi salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan, terutama untuk masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR.

Berikut ini cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan dikutip dari Kompas.com:

1. Syarat Administrasi

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Baca Juga: Kabar Gembira! BKN Akhirnya Merilis Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 serta Formasinya

  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
2. Syarat Teknis IMB

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
Baca Juga: Apes Beli Rumah Seken, Tarzan Kaget Gegara Dapat Surat Tagihan PLN Rp90 Juta, Pihak PLN Sebut Waspadai Hal Ini!

Cara mengurus IMB

Proses pengurusan IMB dilakukan sekitar 20-21 hari.

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus IMB:

  • Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  • Bayar biaya pengukuran.
  • Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
  • Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x