Cara mengurus IMB
Proses pengurusan IMB dilakukan sekitar 20-21 hari.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus IMB:
- Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
- Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
- Bayar biaya pengukuran.
- Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
- Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB. (*)