GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua jika sudah tidak bekerja.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua bisa diklaim dengan beberapa kriteria antara lain:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Baca Juga: Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan saat Alami PHK, Ini Syaratnya
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua.
Beberapa syarat klaim tersebut antara lain:
1. Melakukan pengkinian data
2. status kepesertaan sudah nonaktif
3. melewati masa tunggu 1 bulan sejak kartu non aktif
Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka peserta bisa melakukan klaim secara berkala, dan pastikan jika jaringan internet stabil.
Cara klaim JHT secara online:
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Online via Website
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir! (*)