Follow Us

Urutan Ahli Waris yang Berhak Menerima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Rabu, 08 Maret 2023 | 11:15
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai macam manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Untuk Jaminan Kematian, akan diperoleh ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Manfaat JKM yang diperoleh antara lain:

a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;

b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;

1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun

3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun

Baca Juga: BPJS Checking, Bekerja di Lingkungan Berisiko Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi Untuk Perusahaan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest