GridStar.ID- Karyawan perusahaan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan akan didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja bisa mendapat jaminan keselamatan kerja.
Karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan akan menjadi pekerja penerima upah.
Manfaat yang akan didapatkan antara lain jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Pekerja yang sudah didaftarkan oleh perusahaan akan mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Namun ada juga pekerja yang belum menerima KPJ dari perusahaan.
Nomor KPJ tersebut diperlukan untuk berbagai macam hal seperti pengecekan saldo,
informasi lainnya mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah secara online.
Peserta hanya perlu mempersiapkan NIK atau KTP untuk mengetahui nomor BPJS Ketenagakerjaannya.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Datangi Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang dan Berikan Santunan
Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan via website