Follow Us

BPJS Checking, Ingin Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Beberapa Hal Penting Ini Agar Dana Bisa Segera Cair

Hinggar - Kamis, 09 Maret 2023 | 11:15
JHT BPJS Ketenagakerjaan
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua jika sudah tidak bekerja.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua bisa diklaim dengan beberapa kriteria antara lain:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest