GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua jika sudah tidak bekerja.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua bisa diklaim dengan beberapa kriteria antara lain:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia