GridStar.ID - Penjualan elpiji subsidi 3 kg sedang menjadi perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian ESDM berusaha agar penjualan elpiji 3 kg tepat sasaran.
Terbaru, Kementerian kembali mengeluarkan aturan soal pembeliaan elpiji 3 kg.
Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.
Di dalamnya mengatur tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Aturan itu dikeluarkan Kementerian ESDM pada 28 Februari 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," demikian isi lampiran dalam aturan tersebut.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membenarkan adanya rencana tersebut.
"Ya. Itu rencana kami," ujarnya Rabu (08/03).
Baca Juga: Cara Aman untuk Jual Gas Elpiji 3 Kg, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen Pertamina
Waktu pendataan Pendataan pengguna elpiji tertentu untuk wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.