Sementara pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Dituliskan, evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Adapun rincian wilayah kabupaten atau kota dan waktu pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dapat dilihat di sini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Mulai 1 Januari 2024, Hanya Pengguna Terdata yang Boleh Membeli Elpiji 3 Kg"