1. Uang tunai
Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya. Rinciannya:
- Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
- Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.
- Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.
Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja. Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.
Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling. Harapannya, pelatihan kerja ini dapat mempersiapkan dan menjadi bekal bagi pekerja saat memperoleh pekerjaan yang baru.
Baca Juga: Urutan Ahli Waris yang Berhak Menerima Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Syarat memperoleh JKP
Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.
Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.