Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

LINK Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Cek Juga Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Mencairkannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 07 Maret 2023 | 22:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan lho, namun hanya peserta dengan kondisi tertentu saja.

Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan misalnya, bisa diklaim secara online maupun offline.

Namun, apa saja ya syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Kondisi peserta yang bisa cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta memasuki usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

Bagi karyawan yang terdampak PHK atau resign, bisa mencairkan kapan saja tanpa mempedulikan masa kerja.

3. Peserta mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Klaim sebagian 30% untuk perumahan

6. Cacat total tetap

7. Peserta meninggalkan wilayan NKRI

Baca Juga: Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Dokumen untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Buku tabungan

4. Kartu kelurga

5. NPWP

6. Syarat dokumen lain:

- PHK atau resign: Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

- Cacat: Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter, Surat Keterangan Berhenti Kerja.

- Pindah Kewarganegaraan: Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak kembali lagi ke Indonesia atau beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan, Surat Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- Peserta 10 tahun kepesertaan klaim 10%: Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau Surat Keterangan berhenti bekerja

- Peserta 10 tahun kepesertaan klaim 30%: Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30%.

LINK Pencairan:

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

(*)

Baca Juga: BPJS Checking, Ombudsman Kumpulkan 700 Keluhan BPJS Kesehatan, Termasuk Adanya Sistem Kuota

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x