GridStar.ID-Unggahan soal jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar, ramai di media sosial Twitter.
Salah satu pengunggahnya adalah @blogdokter pada Minggu (29/01).
"BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif adalah BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan. Untuk yang bayar sendiri (peserta mandiri) harus nunggu 14 hari untuk bisa digunakan," tulis pengunggah.
Lantas, benarkah ada jenis BPJS Kesehatan yang langsung aktif dan bisa digunakan setelah mendaftar?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan bahwa ada jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif begitu didaftarkan, yakni BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.
"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/01).
"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pendaftar agar BPJS Kesehatan peserta bisa langsung aktif dan dapat digunakan, di antaranya:
Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan
Ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang sama.
Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.