- Peserta 10 tahun kepesertaan klaim 10%: Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau Surat Keterangan berhenti bekerja
- Peserta 10 tahun kepesertaan klaim 30%: Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30%.
LINK Pencairan:
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
(*)
Baca Juga: BPJS Checking, Ombudsman Kumpulkan 700 Keluhan BPJS Kesehatan, Termasuk Adanya Sistem Kuota