Follow Us

Sudah Pecah KK Usai Bercerai, Ini Cara Urus BPJS Kesehatan Agar Tak Lagi Bayar Iuran sang Mantan

Hinggar - Senin, 06 Maret 2023 | 06:02
Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang ada di dalam Kartu Keluarga.

Jika melakukan pembayaran BPJS Kesehatan, maka iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang terdaftar.

Lalu bagaimana jika suami istri telah bercerai?

Pastinya kedua mantan pasangan itu akan berpisah Kartu Keluarga.

Namun tak sedikit orang yang melaporkan jika masih harus membayar iuran BPJS Kesehatan dari mantan pasangan mereka meski telah berpisah.

Agar tak lagi membayar iuran dari mantan pasangan setelah bercerai, maka peserta perlu melakukan perubahan data.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengurangan anggota keluarga di BPJS Kesehatan:

a. Peserta PBI

Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.

b. Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta menikah/cerai disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar BPJS Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir

c. Peserta PBPU/BP

Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

1. surat nikah/cerai

2. Kartu Keluarga

3. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular