Follow Us

Sudah Pecah KK Usai Bercerai, Ini Cara Urus BPJS Kesehatan Agar Tak Lagi Bayar Iuran sang Mantan

Hinggar - Senin, 06 Maret 2023 | 06:02
Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta menikah/cerai disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar BPJS Bayi dalam Kandungan dan Bayi Baru Lahir

c. Peserta PBPU/BP

Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

1. surat nikah/cerai

2. Kartu Keluarga

3. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular