GridStar.ID - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa pengumuman terkait insentif kendaraan listrik akan disampaikan pada Senin (6/3/2023) mendatang.
"Kita menunggu, dan semoga minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya.
Bukan subsidi, tapi insentif yang diberikan kepada motor dan mobil (listrik)," ujar Luhut di kantornya, Jumat (3/3/2023).
Terkait bentuk dan mekanismenya, akan diumumkan pada Senin nanti.
"Beda antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor.
Tapi nanti akan kita umumkan (Senin), tunggu saja.
Nanti Senin kita lihat," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan tujuan dari insentif atau subsidi kendaraan listirk ini untuk mendorong pencapaian Net Zero Emission (NZE) di Indonesia yang kedepannya akan mulai dijalankan pada Maret 2023.
"Tadi kita membahas mengenai implemtasi untuk (subsidi) kendaraan listrik.
Nanti yang dibahas tadi, Maret sudah jalan nih," kata Arifin di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin (20/2/2023).
Untuk besaran insentif motor listrik senilai Rp 7 juta.
Sedangkan untuk kendaraan roda 4 nilainya bukan berupa uang, melainkan subsidi pajak.(*)