Follow Us

Terlanjur Diblokir? Ini 2 Cara Mudah Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan via Online dan Offline

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 05 Maret 2023 | 11:15
Aplikasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Aplikasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jika terlanjur terblokir, apakah bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan ternyata bisa terblokir jika kita terlambat membayar iuran lho.

Namun, jangan khawatir, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali baik secara offline maupun online.

Kepesertaan terblokirsejak tanggal satu bulan berikutnya setelah peserta telat membayar.

Untuk kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan berikut caranya.

Via Aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore dan Appstore

2. Buka aplikasi Mobile JKN

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau nomor KTP

4. Pilih menu Segmen Peserta

5. Ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai

6. Status kepesertaan aktif kembali

Via kantor cabang:

1. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

2. Ambil nomor antrian

3. Setelah petugas memanggil nomor antrian segera ke loket

4. Petugas akan membantu proses reaktivasi BPJS Kesehatan dan memberitahu nominal pelunasan dari tagihan bulan sebelumnya atau tunggakan

5. Setelah pelunasan tunggakan, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali. (*)

Baca Juga: 4 Bansos Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dikabarkan Akan Cair Pada Maret 2023

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular