GridStar.ID - Rencana pembelian gas elpiji 3 kg dengan membawa KTP sudah ramai direncanakan sejak akhir tahun 2022 lalu.
Setelah dilakukan ujicoba di beberapa daerah, kini aturan tersebut mulai disahkan.
Menjelang ramadan 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Keputusan tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu jugaikut diatur.
Termasuk syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.
"Liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran," bunyi poin kedua Kepmen ESDM.
Berikut ini tahap distribusi gas elpiji 3 kg dengan KTP.
Tahap pertama, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Baca Juga: Cara Aman untuk Jual Gas Elpiji 3 Kg, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen Pertamina