Nantinya data pengguna LPG tertentu akan dimasukkan ke dalam sistem berbasis web/aplikasi yang dibuat badan tersebut.
Tahap II, pendistribusian LPG tertentu mengatur pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi dibuat oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Hal tersebut dilakukan berdasar data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait.
Kementerian ESDM juga menetapkan dua ketetuan mengenai sasaran pengguna LPG tertentu.
Pertama, hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian atau lembaga terkait yang dapat membeli LPG.
Kemudian, pengguna LPG tertentu yang namanya sudah masuk data by name by address dapat membeli LPG namun dikenakan pembatasan volume pembelian.
Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret 2023. (*)