“Boleh menikah, tetapi ditunda dulu kehamilan,” katanya
Penundaan kehamilan tersebut dapat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi maupun pil penunda kehamilan.
“Hamilnya ditunda dulu, memakai alat kontrasepsi bisa, minum pil bisa,” lanjutnya.
Hasto mengatakan bahwa BKKBN akan memantau pengantin baru agar kehamilannya sehat dan anaknya tidak stunting.
Dilansir dari Kompas.com, stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat malnutrisi, infeksi berulang, dan kurangnya stimulasi psikososial pada 1.000 hari pertama umur anak.
Hal ini berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang permanen hingga anak dewasa, seperti gangguan perkembangan otak.
Apabila pengantin tersebut belum memenuhi syarat, maka akan ada pendamping keluarga di lapangan untuk mendapatkan anak yang tidak stunting.
“BKKBN kan ada tim pendamping keluarga di lapangan, nanti bisa memberikan saran,” katanya.
Cara mendapatkan sertifikat nikah
Hasto mengungkapkan, cara mendapatkan sertifikat tersebut dengan periksa kesehatan di puskesmas, klinik, maupun dokter praktek.
Baca Juga: Nikah di KUA Bisa Gratis! Ini Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi
“Di puskemas bisa, di klinik-klinik kecil bisa, di dokter praktek bisa,” ujar Hasto.