GridStar.ID - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berkonsep seperti asuransi bagi para pekerja.
Walaupun setiap bulannya gaji Anda dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat 3 Maret 2023 berikut manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selain JHT.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.
Pekerja yang mengalami cedera akibat kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, serta mendapat santunan tunai jika meninggal dunia atau cacat total.
Jaminan ini berlaku juga ketika pekerja terjangkit suatu penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat dia bekerja.
Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari gaji yang didapat.
Tersedia juga beasiswa untuk dua anak yang orang tuanya sebagai pekerja meninggal dunia atau menjadi cacat total.
Baca Juga: BPJS Checking, Aturan Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya
Karyawan ditanggung oleh jaminan ini saat bepergian ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, maupun saat sedang perjalanan bisnis.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini manfaatnya bisa diterima untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.
Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.
Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.
Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.
Baca Juga: Daftar Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Insentif Menarik
Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.
Itu dia informasi seputar manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan setiap keunggulan program ini sebaik mungkin.
(*)