Follow Us

Selain Jaminan Hari Tua, Berikut Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Jumat, 03 Maret 2023 | 11:02
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini manfaatnya bisa diterima untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.

Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.

Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.

Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.

Baca Juga: Daftar Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Insentif Menarik

Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular