Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:
Baca Juga: Gaji Kecil Bisa Beli Rumah, Berikut Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
- Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
- Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
- Gol I Rp 30.000 per hari
- Gol II Rp 40.000 per hari
- Gol III Rp 50.000 per hari
- Gol IV Rp 60.000 per hari