= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 5.208] + Rp 32.000
= Rp 37.208
Namun, penunggakan pajak bisa diantisipasi loh dengan program pemutihan pajak.
Program pemutihan pajak ini digelar sejumlah Pemprov sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Misalnya di Kalimantan Barat yang masih melakukan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.
Layanan pemutihan pajak ini bisa membantu masyarakat yang sudah menunggak lama pajak kendaraannya. (*)
Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Jalan Kaki Lebih Sehat dari Naik Moge, Seberapa Mahal sih Pajak Motor Gede?