Follow Us

Masih Ada Waktu Pemutihan Pajak, Cuma Segini kok Pajak Motor dan Denda Terlambat Bayar, Gimana Ngitungnya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 01 Maret 2023 | 18:03
Pajak Kendaraan bermotor
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Namun, penunggakan pajak bisa diantisipasi loh dengan program pemutihan pajak.

Program pemutihan pajak ini digelar sejumlah Pemprov sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Misalnya di Kalimantan Barat yang masih melakukan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.

Layanan pemutihan pajak ini bisa membantu masyarakat yang sudah menunggak lama pajak kendaraannya. (*)

Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Jalan Kaki Lebih Sehat dari Naik Moge, Seberapa Mahal sih Pajak Motor Gede?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest