GridStar.ID - Pajak kendaraan bermotor penting agar kendaraan kita tidak jadi kendaraan bodong.
Jika menunggak pajak motor bertahun-tahun, konsekuensinya data motor STNK akan terhapus dan motor jadi bodong.
Namun, tidak perlu khawatir, ada cara menghitung pajak motor dan dendanya.
Sehingga, kita bisa antisipasi jauh-jauh hari berapa biaya yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor.
Di dalam pajak motor, ada istilah PKB atau Pajak Pokok Kendaraan Bermotor.
Ini merupakan pajak yang harus dibayarkan dan tarifnya berbeda di setiap daerah.
Tarif PKB ini tercantum pada STNK.
Adapun rumus untuk penghitungan denda PKB adalah:
[PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun)] + denda SWDKLLJ
Melansir dari Kompas.com, misalnya pajak sudah terlambat satu bulan dan besaran PKB adalah Rp250 ribu, maka akan dihitung demikian:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor