GridStar.ID - Kasus anak Pejabat Ditjen Pajak hingga kini terus menggulung bak bola salju.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan membubarkan geng motor gede Ditjen Pajak Blasting Rijder.
Usai membubarkan Blasting Rijder, Sri Mulyani kembali mengungkap singgungan soal gaya hidup mewah yang menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.
Menurutnya, dengan jalan kaki, lebih sehat ketimbang naik moge.
Meski berasal dari uang halal, gaya hidup mewah sebaiknya tidak untuk dipamerkan.
"Meskipun itu dapatnya dari uang halal, belinya dari gaji kamu, kalau mau rileks, ya udahlah enggak usah naik motor gede.
Jalan kaki saja sama saya, muter-muter Senayan, itu sehat.
Makan di bubur ayam, itu juga sehat gitu loh," terannya pada Selasa, (28/2/2023).
Menurutnya, ada keterkaitan antara tingkat kepercayaan publik dengan azas kepatutan dan kepantasan.
"Kalau Anda kelihatan mewah bukannya anda keliatan keren, malah rakyat marah, dan anda juga dalam posisi defensif," imbuhnya.
Memiliki harga ratusan juta mahalnya, moge alias motor gede juga memiliki pajak fantastis.
Berapa sih mahalnya pajak moge?
Baca Juga: Bayar Pajak Sambil Rebahan, Ini Cara Bayar PBB Online via Tokopedia
Moge sendiri digolongkan sebagai kendaraan mewah.
Pajaknya diatur dalam PPh 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 yang resmi disahkan pada 19 Juni 2019 lalu.
Khusus untuk roda dua, tertuang dalam pasal 1 ayat (2) huruf f, yang berbunyi:
"Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc."
Sedangkan dalam PPh 22 pasal 2 ayat (2) huruf b, kendaraan roda dua lebih dari Rp300 juta adalah 5% dari harga jual dan tidak mencakup PPnBM.
Melansir dari Kompas.com, begini perhitungan pajak motor gede.
Contoh moge seharga Rp400 juta, maka:
Harga moge: Rp400 juta
PPn (10 persen): Rp40 juta
PPnBM (125 persen: Rp 500 juta
PPh22 (5 persen): Rp20 juta
Sehingga harga off the road dari moge ini adalah Rp960 juta. (*)
Baca Juga: Penghasilan di Bawah Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT, Ini Alasannya