Follow Us

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Gara-Gara Telat Bayar, Ini Syaratnya

Rahma - Rabu, 01 Maret 2023 | 12:02
Aplikasi mobile jkn BPJS Kesehatan
dok.Tribunnews

Aplikasi mobile jkn BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Kartu BPJS Kesehatan bisa tidak aktif jika peserta telat bayar iuran.

Penangguhan status keaktifan dilakukan jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan sampai berbulan-bulan.

Akan tetapi peserta bisa mengaktifkannya kembali.

Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online, tentu saja akan mempermudah tanpa si pemilik harus mengurusnya dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.

Apabila BPJS Kesehatan kembali diaktifkan maka peserta nantinya akan bisa lagi menikmati layanan jaminan kesehatan.

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online terdapat beberapa cara, Akan tetapi pada artikel ini kami memberikan saran agar pengguna mengakses aplikasi Mobile JKN.

Pasalnya aplikasi Mobile JKN kini mudah diakses dan mengingat hampir semua orang telah memiliki ponsel berbasi Android.

Untuk itu bagi peserta BPSJ Kesehatan tinggal mendownload aplikasi Mobile JKN di Google Play Store.

Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, maka sebaiknya segera mengunduh terlebih dahulu di ponsel. Setelah itu, buat akun kepesertaan di aplikasi tersebut sesuai data diri masing-masing.

Setelah berhasil mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN di smartphone, Maka simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online dengan langkah-langkah berikut, Dikutip dari Mobile JKN BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Risiko Telat Bayar BPJS Kesehatan, Segini Denda yang Harus Dibayar

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Isi identitas diri seperti nomor kartu dan password serta kode captcha untuk verifikasi
  • Klik menu 'Peserta'
  • Klik 'Status Kepesertaan'
  • Klik 'Segmen Peserta'
  • Ubah segmen peserta, misalnya dari pegawai swasta ke pekerja mandiri, lalu klik 'Selanjutnya'
  • Pilih saluran pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.
  • BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pendaftaran rekening autodebet. Ceklis 'Saya Setuju', lalu klik 'Selanjutnya'
  • Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nama, nomor rekening, dan nomor handphone, lalu klik 'Daftar Autodebet'
  • Lakukan pembayaran, jika sudah selesai klik 'Selanjutnya'
  • Pilih jenis kelas yang diinginkan, lalu ceklis 'Setuju' dan 'Selanjutnya'
  • BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pengaktifan kembali kepesertaan, lalu klik 'Setuju' dan 'Selanjutnya'
  • BPJS Kesehatan memberikan kode verifikasi ke nomor handphone, lalu masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN dan klik 'Verifikasi'
  • Pengaktifan kembali selesai.
(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest