GridStar.ID - Bayar pajak sambil rebahan ternyata bisa loh!
Tidak perlu antri di Kantor Samsat atau Kantor Pajak, kita bisa loh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) via online.
Bahkan, tidak perlu mengunduh aplikasi tertentu, kita bisa dengan mudah membayarnya lewat platform e-commerce Tokopedia!
PBB sendiri adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
Hanya bangunan dan tanah yang memiliki manfaat ekonomi saja loh yang dikenakan pajak.
PBB dibayarkan setiap tahun sekali.
Paling lambat, pembayaran PBB dilakukan setelah 6 bulan diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika telat, maka bisa dikenai denda.
Pembayaran PBB secara online bisa dilakukan di Tokopedia.
Cara bayar PBB di Tokopedia:
1. Buka aplikasi Tokopedia